You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
32 ASN Pemkot Jaksel Terima SK Pensiun
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

32 PNS Pemkot Jakarta Selatan Terima SK Pensiun

32 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menerima Surat Keputusan (SK) pensiun terhitung 1 Juni 2022. SK Pensiun  secara simbolis diserahkan oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan, Sayid Ali di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota, Senin (30/5).

Terima kasih kepada para pegawai

Dalam sambutannya, Sayid Ali menyampaikan terima kasih kepada para pegawai atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan untuk Pemprov DKI Jakarta.

"Terima kasih kepada para pegawai yang akan memasuki masa pensiun atas segala dedikasi dan kerja keras selama bekerja untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Sayid Ali.

232 ASN Pemprov DKI Masuki Masa Pensiun

Ia mengungkapkan, PNS yang memasuki masa pensiun bukan akhir bersilaturahmi dengan yang masih aktif bekerja.

"Aparatur yang pensiun masih tetap membantu pemerintah dengan berkarya di tengah masyarakat," ungkapnya

Sementara Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Selatan, M Arif Rahman menambahkan, para PNS sebelum memasuki masa pensiun telah mengikuti pembinaan atau pelatihan wirausaha.

"Kegiatan ini bertujuan mempermudah aparatur yang memasuki masa pensiun untuk mengurus administrasi tepat sasaran dan tepat waktu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1952 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1597 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1322 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye854 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye812 personTiyo Surya Sakti